Langsung ke konten utama

SAHKAH BACAAN SHALAT JIKA TIDAK TAHU ARTINYA ..?? ...


Bismillahir-Rahmaanir-Rahim ... Bagaimana hukumnya apabila dalam melakukan shalat kita tidak faham/mengetahui makna yang dibaca? Apakah secara syariat sah atau tidak? Mohon jawabann
ya, terima kasih. Wassalam ...

Jawaban: Secara hukum fiqih, bila seseorang sudah memenuhi syarat dan rukun dalam shalat, maka shalatnya itu syah. Dan memang tidak disyaratkan dalam fiqih bahwa seorang yang shalat wajib mengerti bacaan yang dilafalkannya. Sehingga meski tidak paham, tetap syah dan insya Allah diterima Allah.

Namun memang idealnya seseorang memahami dan mengerti bacaan shalatnya, agar bisa khusyu` dan menghayati ibadahnya. Salah satu penyebab mengapa seseorang tidak khusyu` dalam shalat, karena tidak paham bacaan yang diucapkannya. Akhirnya, pikirannya jadi melayang-layang kemana-mana tak tentu rimba.

Lain halnya bila seseorang paham dan mengerti bacaannya, maka tingkat penghayatannya akan lebih maksimal. Orang yang mengerti bacaan yang diucapkan dalam shalat bisa saja menangis dalam shalatnya.

Hal itu sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW, dimana banyak disebutkan bahwa Rasulullah SAW sering shalat sambil menangis sehingga terdengar suara seperti air yang sedang mendidih. Kalau seorang tidak paham apa yang diucapkan tapi menangis dalam shalatnya, kira-kira apa yang ditangisinya?

Wallahu a'lam bish-shawab ...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Riwayah, Hadits Dirayah dan Cabang- cabang Ilmu Hadits

            1. Hadits Riwayah Kata riwayah artinya periwayatan atau cerita. Ilmu hadis riwayah, secara bahasa, berarti ilmu hadis yang berupa periwayatan. Para ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan ilmu hadis riwayah , namun yang paling terkenal di antara definisi-definisi tersebut adalah definisi Ibnu Al-Akhfani, yaitu , ilmu hadis riwayah adalah ilmu yang membahas ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan Nabi SAW, periwayatannya, pencatatannya, dan penelitian lafazh-lafazhnya. 1 Objek kajian ilmu hadits riwayah adalah segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi SAW, sahabat , dan tabi’in, yang meliputi: Cara periwayatannya, yakni cara penerimaan dan penyampaian hadis seorang periwayat (rawi) kepada periwayat lain; · Cara pemeliharaan, yakni penghafalan, penulisan, dan pembukuan hadits. Ilmu hadits riwayah bertujuan agar umat Islam menjadikan Nabi SAW sebagai suri teladan melalui pemah...

MAHKUM FIH dan MAHKUM ALAIH Makalah ini dibuat untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqh-Ushul-Fiqh

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Usul Fiqh  adalah suatu ilmu yang mengungkap tentang berbagai metode yang dipergunakan oleh para mujtahid dalam menggali dan menapak suatu hukum syari’at dari sumbernya yang telah dinashkan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Atas dasar nash syar’i para ulama mujtahid mengambil ‘illat (ketetapan) yang menjadi dasar penetapan “Hukum” dalam mencapai kemaslahatan yang menjadi tujuan utama adanya syari’at ini. Ushul Fiqh sebagai suatu ilmu dapat dipandang terdiri atas sekumpulan metodologi atau kaidah yang menjelaskan bagaimana para ulama mujtahid mengambil hukum dari dalil-dalil yang tertulis dalam al-Qur’an dan al-Sunnah B.      Rumusan Masalah 1.       Apa yang dimaksud dengan mahkum fih? 2.       Apa saja syarat-syaratnya? 3.       Apa yang dimaksud dengan mahkum alaih? 4.       Apa saja syarat-sya...

“PERAN KOPERASI dan UMKM dalam PEREKONOMIAN”

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara ataupun daerah, tidak terkecuali di Indonesia. Sebagai gambaran, kendati sumbangannya dalam output nasional hanya 56,7 persen dan dalam ekspor nonmigas hanya 15 persen, namun UKM memberi kontribusi sekitar 99 persen dalam jumlah badan usaha di Indonesia serta mempunyai andil 99,6 persen dalam penyerapan tenaga kerja. Namun, dalam kenyataannya selama ini UKM kurang mendapatkan perhatian. Dapat dikatakan bahwa kesadaran akan pentingnya UKM dapat dikatakan barulah muncul belakangan ini saja. Usaha Kecil Menengah atau lazim kita kenal sebagai UKM mempunyai banyak peranan penting dalam perekonomian. Salah satu peranannya yang paling krusial dalam pertumbuhan ekonomi adalah menstimulus dinamisasi ekonomi. Karakternya yang fleksibel dan cakap membuat UKM dapat direkayasa untuk mengganti lingkungan bisnis yang lebih baik daripada perus...