Langsung ke konten utama

Bacaanku!!: Tujuh hamba yang akan dilindungi Allah pada hari k...

Bacaanku!!: Tujuh hamba yang akan dilindungi Allah pada hari k...: "Rasulullah bersabda: ”Tujuh hamba yang akan dilindungi Allah pada hari kiamat nanti :: 1. Imam pemimpin yang adil. 2. Pemuda yang tumbuh...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Riwayah, Hadits Dirayah dan Cabang- cabang Ilmu Hadits

            1. Hadits Riwayah Kata riwayah artinya periwayatan atau cerita. Ilmu hadis riwayah, secara bahasa, berarti ilmu hadis yang berupa periwayatan. Para ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan ilmu hadis riwayah , namun yang paling terkenal di antara definisi-definisi tersebut adalah definisi Ibnu Al-Akhfani, yaitu , ilmu hadis riwayah adalah ilmu yang membahas ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan Nabi SAW, periwayatannya, pencatatannya, dan penelitian lafazh-lafazhnya. 1 Objek kajian ilmu hadits riwayah adalah segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi SAW, sahabat , dan tabi’in, yang meliputi: Cara periwayatannya, yakni cara penerimaan dan penyampaian hadis seorang periwayat (rawi) kepada periwayat lain; · Cara pemeliharaan, yakni penghafalan, penulisan, dan pembukuan hadits. Ilmu hadits riwayah bertujuan agar umat Islam menjadikan Nabi SAW sebagai suri teladan melalui pemahaman terhadap riwayat yang berasal darinya dan mengam

MAHKUM FIH dan MAHKUM ALAIH Makalah ini dibuat untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqh-Ushul-Fiqh

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Usul Fiqh  adalah suatu ilmu yang mengungkap tentang berbagai metode yang dipergunakan oleh para mujtahid dalam menggali dan menapak suatu hukum syari’at dari sumbernya yang telah dinashkan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Atas dasar nash syar’i para ulama mujtahid mengambil ‘illat (ketetapan) yang menjadi dasar penetapan “Hukum” dalam mencapai kemaslahatan yang menjadi tujuan utama adanya syari’at ini. Ushul Fiqh sebagai suatu ilmu dapat dipandang terdiri atas sekumpulan metodologi atau kaidah yang menjelaskan bagaimana para ulama mujtahid mengambil hukum dari dalil-dalil yang tertulis dalam al-Qur’an dan al-Sunnah B.      Rumusan Masalah 1.       Apa yang dimaksud dengan mahkum fih? 2.       Apa saja syarat-syaratnya? 3.       Apa yang dimaksud dengan mahkum alaih? 4.       Apa saja syarat-syaratnya? 5.       Apa saja hal-hal yang menghalangi taklif  ( beban hukum) C.     Tujuan Untuk bahan materi mahasiswa yang membahas te

MAKALAH ILMU DAKWAH 2 Perkembangan Teori Keilmuan Dakwah dan Hubungannya dengan Ilmu Bantu

MAKALAH ILMU DAKWAH 2 Perkembangan Teori Keilmuan Dakwah dan Hubungannya dengan Ilmu Bantu Dibimbing oleh Ibu Kalsum Minangsih, MA. Disusun oleh Kelompok 2: JAINUN. NONI ( PMI 4/ 1112054000013 ) LILIS. OKVIYANI (PMI 4/ 1112054000002) FADEL MUHAMMAD ANUGRAH ( KPI 4/ 1112051000113 ) FAKULTAS ILMU DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI JURUSAN PENGEMBANGAN MASAYARAKAT ISLAM KATA PENGANTAR Puju syukur kami haturkan kehadirat allah SAW, karna berkat rahmat dan ridho-Nya kami dapat menyelesaikan makalah  Ilmu Dakwah  2 tepat pada waktu nya. Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Kalsum Minangsih , MA . S ebagai dosen pengampu Ilmu dakwah. Makalah ini berisi pembahasan tentang “Perkembangan Teori Keilmuan Dakwah serta Hubungannya dengan Ilmu Bantu”. Dimana ilmu-ilmu tersebut yang saling berkaitan satu sama lain. Kami menyadari penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karna itu kritik dan saran yang membangun sangat kami nantikan agar kami dapat le