Langsung ke konten utama

KEUTAMAAN SHOLAT JU'MAT★


★ Rasulullah bersabda, "Seandainya manusia mengetahui keutamaan besar pahalanya adzan dan sholat berjamaah di shof terdepan, niscaya mereka akan mengundinya.
Seandainya mereka mengetahui keutamaan besar pahalanya
mengikuti takbir imam yang pertama, niscaya mereka berlomba. 
Seandainya mereka mengetahui keutamaan besar pahalanya sholat
berjamaah isya dan subuh di masjid, pasti mereka akan melaksanakan "law habwan" walau dengan merangkak" (HR Muttafaqun alaihi). 
★"Sesungguhnya Allah dan Para Malaikat-Nya memuliakan jamaah sholat pada shof tedepan" (HR Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah).
★"Sesungguhnya Para Malaikat datang pada Hari Jum'at, lalu duduk di pintu-pintu masjid untuk mencatat hamba Allah yang datang pertama, kedua dan ketiga. Nilai pahalanya berdasar
urutan mereka datang sampai imam keluar.Ketika imam keluar Para Malaikatpun meninggalkan masjid dengan membawa catatan
amal" (HR Ahmad). 
"Sungguh manusia datang duduk dihadapan Allah di akhirat kelak berdasarkan urutan kedatangan mereka untuk sholat jum'at" (HR
Ibnu Majah).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Riwayah, Hadits Dirayah dan Cabang- cabang Ilmu Hadits

            1. Hadits Riwayah Kata riwayah artinya periwayatan atau cerita. Ilmu hadis riwayah, secara bahasa, berarti ilmu hadis yang berupa periwayatan. Para ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan ilmu hadis riwayah , namun yang paling terkenal di antara definisi-definisi tersebut adalah definisi Ibnu Al-Akhfani, yaitu , ilmu hadis riwayah adalah ilmu yang membahas ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan Nabi SAW, periwayatannya, pencatatannya, dan penelitian lafazh-lafazhnya. 1 Objek kajian ilmu hadits riwayah adalah segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi SAW, sahabat , dan tabi’in, yang meliputi: Cara periwayatannya, yakni cara penerimaan dan penyampaian hadis seorang periwayat (rawi) kepada periwayat lain; · Cara pemeliharaan, yakni penghafalan, penulisan, dan pembukuan hadits. Ilmu hadits riwayah bertujuan agar umat Islam menjadikan Nabi SAW sebagai suri teladan melalui pemah...

MAHKUM FIH dan MAHKUM ALAIH Makalah ini dibuat untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqh-Ushul-Fiqh

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Usul Fiqh  adalah suatu ilmu yang mengungkap tentang berbagai metode yang dipergunakan oleh para mujtahid dalam menggali dan menapak suatu hukum syari’at dari sumbernya yang telah dinashkan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Atas dasar nash syar’i para ulama mujtahid mengambil ‘illat (ketetapan) yang menjadi dasar penetapan “Hukum” dalam mencapai kemaslahatan yang menjadi tujuan utama adanya syari’at ini. Ushul Fiqh sebagai suatu ilmu dapat dipandang terdiri atas sekumpulan metodologi atau kaidah yang menjelaskan bagaimana para ulama mujtahid mengambil hukum dari dalil-dalil yang tertulis dalam al-Qur’an dan al-Sunnah B.      Rumusan Masalah 1.       Apa yang dimaksud dengan mahkum fih? 2.       Apa saja syarat-syaratnya? 3.       Apa yang dimaksud dengan mahkum alaih? 4.       Apa saja syarat-sya...

MAKALAH: SEJARAH PERKEMBANGAN SOSIOLOGI

BAB I PENDAHULUAN Pada saat sosiologi masih dianggap sebagai ilmu yang bernaung di dalam filsafat dan disebut dengan nama filsafat sosial, materi yang dibahas tidak dapat dikatakan sebagai ilmu sosiologi seperti yang dikenal sekarang. Sebab, pada saat itu materi filsafat sosial masih mengandung unsur etika membahas tentang bagaimana seharusnya masyarakat itu, sedangkan sosiologi yang berkembang saat ini merupakan ilmu yang membicarakan bagaimana kenyataan yang ada dalam masyarakat. Beberapa ilmuwan yang mengembangkan filsafat sosial diantaranya adalah Plato (429–347 SM) yang membahas unsur-unsur sosiologi tentang negara dan Aristoteles (384-322 SM) yang membahas unsur-unsur sosiologi dalam hubungannya dengan etika sosial , yakni bagaimana seharusnya tingkah laku manusia dalam berhubungan dengan sesama manusia ataupun dalam kehidupan sosialnya. Selain kedua ilmuwan itu, Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jaqu...