Langsung ke konten utama

MAHKUM FIH dan MAHKUM ALAIH Makalah ini dibuat untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqh-Ushul-Fiqh

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Usul Fiqh  adalah suatu ilmu yang mengungkap tentang berbagai metode yang dipergunakan oleh para mujtahid dalam menggali dan menapak suatu hukum syari’at dari sumbernya yang telah dinashkan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Atas dasar nash syar’i para ulama mujtahid mengambil ‘illat (ketetapan) yang menjadi dasar penetapan “Hukum” dalam mencapai kemaslahatan yang menjadi tujuan utama adanya syari’at ini. Ushul Fiqh sebagai suatu ilmu dapat dipandang terdiri atas sekumpulan metodologi atau kaidah yang menjelaskan bagaimana para ulama mujtahid mengambil hukum dari dalil-dalil yang tertulis dalam al-Qur’an dan al-Sunnah
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan mahkum fih?
2.      Apa saja syarat-syaratnya?
3.      Apa yang dimaksud dengan mahkum alaih?
4.      Apa saja syarat-syaratnya?
5.      Apa saja hal-hal yang menghalangi taklif  ( beban hukum)
C.    Tujuan
Untuk bahan materi mahasiswa yang membahas tentang pengertian mahkum fih dan mahkum alaih serta syarat-syaratnya, dan hal-hal yang menghalangi taklif.













BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Mahkum Fih
Menurut ulama Ushul Fiqh, yang dimaksud dengan  mahkum fih adalah objek hukum, yaitu perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syar’i ( Allah dan Rasul-Nya), baik yang bersifat tuntutan mengerjakan; tuntutan meninggalkan, memilih suatu pekerjaan dan yang bersifat syarat, sebab, halangan, azimah, rukhsah, sah serta batal. [1] Objek hukum adalah “ perbuatan “ itu sendiri.[2] Para ulama pun sepakat, bahwa seluruh perintah syar’i itu ada objeknya, yakni perbuatan mukallaf. Dan terhadap perbuatan mukallaf tersebut ditetapkan suatu hukum. Misalnya:
-        Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 43 yang artinya : “ Dirikanlah shalat..”
Ayat ini berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf , yakni tuntutan untuk mengerjakan shalat atau berkaitan dengan kewajiban mendirikan shalat.
-        Firman Allah SWT dalam QS. Al-Anam ayat 151, yang artinya: “ Janganlah kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah melainkan dengan sesuatu sebab yang benar,,”
Ayat ini  terkandung suatu larangan yang terkait dengan perbuatan orang mukallaf , yaitu larangan melakukan pembunuhan tanpa hak, maka membunuh tanpa hak itu hukumnya haram. Dengan beberapa contoh ayat di atas, diketahui bahwa objek hukum itu adalah perbuatan mukallaf
B.   Syarat-syarat Mahkum Fih/ Bih
Para ahli Ushul Fiqh menetapakan beberapa syarat  sahnya suatu perbuatan sebagai objek hukum:
1.    Mukallaf mengetahui perbuatan yang dilakukan, sehingga tujuannya dapat ditangkap dengan jelas dan dapat dilaksanakan. Seorang mukallaf tidak terkena tuntutan untuk melaksanakan shalat misalnya , sebelum dia tahu persis, rukun, syarat dan cara-cara shalat tersebut.
 Nash Al-qur’an itu belum menjelaskan rukun-rukunnya, syarat-syaratnya, dan tata cara pelaksanaannya. Bagaimanakah orang yang belum mengetahui rukun-rukunnya, syarat-syaratnya, dan tata cara pelaksanaannya ditaklif untuk mengerjakan sholat? Itulah sebabnya Rasulullah menjelaskan kemujmalan nash Al-qur’an itu dengan sabdanya. “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku menunaikan shalat”
Demikian pula haji dan puasa, serta zakat dan segala perbuatan yang berkaitan dengan firman Allah yang mujmal, dimana maksud syar’i tidak dapat diketahui dengan nash itu, maka pentakwilan terhadapnya dan menurut mukallaf untuk mentaatinya tidak sah kecuali sesudah adanya penjelasan.[3]
2.    Mukallaf harus mengetahui sumber taklif. Seseorang harus mengetahui bahwa tuntutan itu dari Allah SWT, sehingga ia melaksanakannya berdasarkan ketaatan dengan tujuan melaksanakan perintah Allah semata. Ketika seseorang itu dinyatakan sempurna akalnya, dan diperkirakan mampu mengetahui syara’ baik dengan cara mempelajari melalui akalnya sendiri atau bertanya kepada para ulama, maka sudah bisa dinyatakan bahwa mengetahui dan menanggung beban syari’at.  Seorang hamba tidak akan dituntut melakukan sesuatu yang ia tidak mungkin melakukannya. Yang menjadi dasar ketentuan ini adala firman Allah yang artinya “ Allah tidak membebani seseorang kecuali semampunya.”[4]
3.    Perbuatan itu harus mungkin untuk dilaksanakan atau ditinggalkan, berkaitan dengan hal ini, terdapat beberapa syarat:
a.       Mengenakan taklif terhadap sesuatu yang mustahil tidak sah. Baik hal itu mustahil karena substansinya atau mustahil karena sesuatu yang lain.
-          Mustahil karena substansi ialah sesuatu yang tidak mungkin terjadi menurut akal.
-          Mustahil karena sesuatu yang lain ialah sesuatu yang bisa terjadi menurut akal manusia, tetapi belum pernah terjadi.
b.      Tidak sah pembebanan (taklif) kepada seseorang, tetapi agar orang lain yang melaksanakan.
Contoh: Seseorang mengerjakan sholat untuk orang lain.
c.       Tidak sah pembebanan dengan masalah-masalah yang bersangkutan dengan sifat-sifat yang tidak ada daya usaha manusia dalam mengadakannya.
Contoh: Muka merah karena malu.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa taklif itu harus sesuatu yang dapat diusahakan oleh manusia.

C.  Pengertian Mahkum Alaih ( Subjek hukum)
Dari segi bahasa , mukallaf diartikan sebagai orang yang dibebani hukum, sedangkan istilah ushul fiqh, mukallaf disebut juga mahkum alaih ( subjek hukum). Subjek hukum atau pelaku hukum ialah orang yang telah di anggap mampu bertindak hukum, baik yang berhubungan dengan perintah Allah maupun dengan larangan-Nya. Semua tindakan hukum yang dilakukan mukallaf akan diminta pertanggungjawabannya, baik di dunia maupun di akhirat. Ia akan mendapatkan pahala atau imbalan bila mengerjakan perintah Allah, dan sebaliknya, bila mengerjakan larangan-larangan-Nya akan mendapat siksa atau resiko dosa karena melanggar aturan-Nya di samping tidak memenuhi kewajibannya.[5]

D.  Syarat-syarat Mahkum Alaih
Dari definisi diatas dapat dipahami bahwa ada dua hal yang harus terpenuhi pada seseorang untuk dapat disebut mukallaf  ( subjek hukum), yaitu:
1.    Orang itu telah mampu memahami atau mengetahui khithab syar’i ( tuntutan syara’) yang terkandung di dalam alqur’an dan sunnah, baik secara langsung maupun melalui orang lain. Paham dan tahu itu sangat berkaitan dengan akal, karena itu adalah alat untuk mengetahui dan memahami.  Hal ini sesuai dengan sabda Nabi yang artinya “ Agama itu didasarkan pada akal, tidak ada arti agama bagi orang yang tidak berakal”.
Akan tetapi, telah dimaklumi bahwa akal adalah sesuatu yang abstrak dan sulit diukur dan dipastikan berbeda antara satu orang dengan yang lainnya, maka syara’ menentukan patokan dasar lain sebagai indikasi yang konkret ( jelas) dalam menentukan seseorang telah berakal atau belum. Indikasi konkret itu adalah balighnya seseorang. Penentu bahwa telah baligh itu ditandai dengan keluarnya haid pertama kali bagi wanita dan keluarnya mani bagi pria melalui mimpi yang pertama kali, atau telah sempurna berumur 15 tahun. Pada syarat yang pertama ini adalah baligh dan berakal. Orang yang tidak memenuhi persyaratan ini tidak berlaku padanya tuntutan hukum atau taklif.
2.    Orang tersebut mampu dalam bertindak hukum, dalam ushul fiqh disebut dengan ahliyah atau kepantasan menerima taklif.
 Dengan demikian, seluruh perbuatan orang yang belum atau tidak mampu bertindak hukum, belum atau tidak bisa dipertanggungjawabkan. Maka anak kecil yang belum baligh, yang dianggap belum mampu bertindak hukum, tidak dikenakan tuntutan syara’
Kepantasan itu ada dua yaitu kepantasan untuk dikenai hukum dan kepantasan untuk menjalankan hukum.
a.            Kecakapan untuk dikenai hukum atau yang disebut ahliyah al wujud yaitu kepantasan seorang manusia untuk menerima hak-hak dan dikenai kewajiban. Para ahli Ushul fiqh membagi ahliyah alwujud menjadi dua tingkatan.
-           Ahliyah al wujud naqish atau kecakapan dikenai hukun secara lemah, yaitu kecakapan seorang manusia untuk menerima hak tetapi tidak menerima kewajiban.
Contoh : bayi dalam kandungan ibunya. Bayi atau janin itu telah berhak menerima hak kebendaan seperti warisan atau wasiat, meskipun ia belum lahir. Bayi dalam kandungan itu tidak dibebani kewajiban apa-apa karena secara jelas ia belum bernama manusia.
-          Ahliyah al wujud kamilah atau kecakapan dikenai hukum secara sempurna, yaitu kecakapan seseorang untuk dikenai kewajiban dan juga untuk menerima hak.
Contoh : anak yang baru lahir, di samping ia berhak menerima warisan ia juga telah dikenai kewajiban zakat fitrah.
b.            Kecakapan untuk menjalankan hukum atau yang disebut Ahliyah al-ada’ yaitu kepantasan seseorang manusia untuk diperhitungkan segala tindakannya menurut hukum. Hal ini berarti bahwa segala tindakannya, baik dalam bentuk ucapan atau perbuatan telah mempunyai akibat hukum.
Kecakapan berbuat hukum terdiri dari tiga tingkat, setiap tingkat dikaitkan kepada batas umur seseorang manusia.yaitu:
- Adim al-ahliyah atau tidak cakap sama sekali yaitu semenjak lahir sampai mencapai umur tamyis sekitar umur 7 tahun.
- Ahliyah al-ada naqishah atau cakap berbuat hukum secara lemah yaitu manusia yang telah mencapai umur tamyis sekitar 7 tahun sampai batas dewasa.
-  Kecakapan berbuat hukum secara sempurna atau yang disebut Ahliyah al-ada’ kamilah yaitu manusia yang telah mencapai usia dewasa.



E.     Hal-hal yang Menghalangi Taklif ( beban hukum)
Awaridh muktasabah yaitu halangan yang menimpa seseorang dalam menghadapi beban hukum. Adapun yang termasuk dalam halangan sebagai berikut:[6]
1.    Mabuk
Mabuk ialah tertutupnya akal disebabkan oleh meminum atau memakan sesuatu yang mempengaruhi daya akal, baik dalam bentuk cairan atau  bukan.
Mabuk dari segi car penyebabnya di bagi dua yaitu:
a.     Mabuk yang disebabkan oleh usaha yang pelakunya dinyatakan tidak berdosa, seperti mabuk dalam keadaan dalam paksaan, atau mabuk karena tidak tahu pengaruhnya dari makanan atau minuman tersebut. Mabuk jenis ini menurut hukum tidak di tuntut bila ia melakukan pelanggaran sejauh menyangkut hak Allah ia di beri udzur atas mabuknya itu, baik dalam bentuk tindakannya maupun dalam bentuk ucapannya. Keadaan mabuk bentuk ini sama dengan keadaan orang tidur atau pingsan.
b.    Mabuk yang disebabkan oleh usaha yang terlarang, seperti sengaja meminum minuman keras yang ia tahu minuman itu memabukkan dan tahu pula perbuatan itu terlarang. Ada perbedaan pendapat ulam terhadap hukum yang ditetapkan yaitu:
-        Menurut ulama Hanafiyah, Malikiyah dan sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa mabuk dalam bentuk ini dituntut atas segala bentuk tindakannya secara sempurna. Artinya, mabuknya tidak menggugurkan sama sekali dari beban hukum.
-        Menurut Ahmad dan Imam Syafi’i serta Imam Malik dalam salah satu pendapatnya mengatakan bahwa orang mabuk yang tidak menyadari apa yang diucapkannya tidak shah akadnya.
2.    Safih ( Bodoh)
Safih atau bodoh ialah kelemahan yang terdapat pada seseorang yang menyebabkan ia berbuat dalam hartanya menyalahi apa yang dikehendaki oleh akal yang sehat.  Apabila ia mengerjakan suatu kejahatan, ia dikenai oleh sanksi hukum  sebagaimana yang berlaku terhadap orang yang tidak safih. Menurut Jumhur ulama  bahwa wajib hukumnya mengadakan pengampunan terhadap orang safih. Namun menurut Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak boleh melakukan perlindungan terhadap orang safih.



3.    Jahil ( ketidaktahuan tentang adanya hukum)
Sifat mengetahui atau paham tentang hukum dapat dibagi ke dalam dua bentuk:
a.     Pengetahuan bersifat umum  seperti mengetahui kewajiban shalat lima waktu, puasa di bulan ramadhan, ibadah haji dan zakat.
b.    Pengetahuan secara khusus yaitu yang menyangkut furu’ ibadat atau pengetahuan  yang tidak mungkin dicapai kecuali oleh orang-orang yang secara khusus mempelajarinya atau ulama.
4.    Tersalah ( Khatha)
Adalah menyengaja melakukan suatu  perbuatan pada tempat yang dituju oleh suatu kejahatan. Misalnya seseorang berkumur-kumur dalam keadaan sedang berpuasa. Kemudian tanpa sengaja air masuk kedalam perutnya.
5.    Terpaksa ( Ikrah)
Yang dimaksud dengan paksaan atau keadaan terpaksa ialah “ menghendaki seseorang melakukan tindakan yang bertentangan dengan keinginannya”. Dengan kata lain “ menghendaki orang lain berbuat yang terlarang dengan cara menakut-nakuti atau mengancam”.
Dari segi bentuk keterpaksaan, ulama Hanafiyah membagi paksaan itu kepada uda bentuk yaitu:
a.     Ikrah Mulji, yaitu keterpaksaan yang tidak memungkinkan bagi orang yang dipaksa melepaskan dirinya dari ancaman si pemaksa. Alat pemaksanya ialah sesuatu yang menyebabkan kematian atau merusak anggota badan.
b.    Ikrah ghairuh mulji, yaitu paksaan yang masih mungkin pihak yang dipaksa untuk menghindarkan diri dari melakukan perbuatan yang di paksakan. Misal dalam bentuk pukulan atau tidak membawa pada kematian.
6.    Dalam perjalanan
Yang dimaksud dalam perjalanan ini adalah keadaan tertentu dalam perjalanan yang menyulitkan seseorang untuk melakukan kewajiban agama. Dalam hukum syara’ memberikan kemudahan kepada seseorang dalam perjalanan itu. Seperti tidak puasa dalam bulan Ramadhan dengan menggantinya pada waktu lain.
7.    Dalam keadaan sakit
Pengertian sakit atau dalam keadaan sakit disini ialah penyakit yang menyebabkan seseorang mengalami kesulitan untuk melaksanakan kewajiban hukum. Umpamanya dalam keadaan haid atau nifas yang keduanya termasuk dalam keadaan sakit, tidak menggugurkan kewajiban hukum karena dalam keadaan ini ia tetap cakap berbuat hukum. Karena  suci dari haid dan nifas merupakan syarat sahnya shalat dan puasa.
8.    Kematian
Kematian menggugurkan kewajiban hukum taklifi yaag bersifat badani dan keduniaan, seperti shalat, puasa, haji, dan lainnya. Namun kelalaian melakukan kewajiban menjelang kematiannya tetap menjadi dosa yang terbawa dalam kematiannya.



[1] .Al-Badarsi: II: 148
[2] . Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh, Jilid I, Cet. I; Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999, hal, 350

[3] . [3] . . Prof.Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang : Dina Utama, 1994) hlm. 189
[4] . Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh, Jilid I, Cet. I; Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999, hal, 151

[5] .  Rachmat. Syafe’i. Ilmu Usgul Fiqh. Bandung: Pustaka Setia. 2010. Cet ke IV, hlm, 334
[6] . . Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh, Jilid I, Cet. I; Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999, hal, 371

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Riwayah, Hadits Dirayah dan Cabang- cabang Ilmu Hadits

            1. Hadits Riwayah Kata riwayah artinya periwayatan atau cerita. Ilmu hadis riwayah, secara bahasa, berarti ilmu hadis yang berupa periwayatan. Para ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan ilmu hadis riwayah , namun yang paling terkenal di antara definisi-definisi tersebut adalah definisi Ibnu Al-Akhfani, yaitu , ilmu hadis riwayah adalah ilmu yang membahas ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan Nabi SAW, periwayatannya, pencatatannya, dan penelitian lafazh-lafazhnya. 1 Objek kajian ilmu hadits riwayah adalah segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi SAW, sahabat , dan tabi’in, yang meliputi: Cara periwayatannya, yakni cara penerimaan dan penyampaian hadis seorang periwayat (rawi) kepada periwayat lain; · Cara pemeliharaan, yakni penghafalan, penulisan, dan pembukuan hadits. Ilmu hadits riwayah bertujuan agar umat Islam menjadikan Nabi SAW sebagai suri teladan melalui pemahaman terhadap riwayat yang berasal darinya dan mengam

MAKALAH ILMU DAKWAH 2 Perkembangan Teori Keilmuan Dakwah dan Hubungannya dengan Ilmu Bantu

MAKALAH ILMU DAKWAH 2 Perkembangan Teori Keilmuan Dakwah dan Hubungannya dengan Ilmu Bantu Dibimbing oleh Ibu Kalsum Minangsih, MA. Disusun oleh Kelompok 2: JAINUN. NONI ( PMI 4/ 1112054000013 ) LILIS. OKVIYANI (PMI 4/ 1112054000002) FADEL MUHAMMAD ANUGRAH ( KPI 4/ 1112051000113 ) FAKULTAS ILMU DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI JURUSAN PENGEMBANGAN MASAYARAKAT ISLAM KATA PENGANTAR Puju syukur kami haturkan kehadirat allah SAW, karna berkat rahmat dan ridho-Nya kami dapat menyelesaikan makalah  Ilmu Dakwah  2 tepat pada waktu nya. Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Kalsum Minangsih , MA . S ebagai dosen pengampu Ilmu dakwah. Makalah ini berisi pembahasan tentang “Perkembangan Teori Keilmuan Dakwah serta Hubungannya dengan Ilmu Bantu”. Dimana ilmu-ilmu tersebut yang saling berkaitan satu sama lain. Kami menyadari penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karna itu kritik dan saran yang membangun sangat kami nantikan agar kami dapat le