Langsung ke konten utama

SAHKAH BACAAN SHALAT JIKA TIDAK TAHU ARTINYA ..?? ...


Bismillahir-Rahmaanir-Rahim ... Bagaimana hukumnya apabila dalam melakukan shalat kita tidak faham/mengetahui makna yang dibaca? Apakah secara syariat sah atau tidak? Mohon jawabann
ya, terima kasih. Wassalam ...

Jawaban: Secara hukum fiqih, bila seseorang sudah memenuhi syarat dan rukun dalam shalat, maka shalatnya itu syah. Dan memang tidak disyaratkan dalam fiqih bahwa seorang yang shalat wajib mengerti bacaan yang dilafalkannya. Sehingga meski tidak paham, tetap syah dan insya Allah diterima Allah.

Namun memang idealnya seseorang memahami dan mengerti bacaan shalatnya, agar bisa khusyu` dan menghayati ibadahnya. Salah satu penyebab mengapa seseorang tidak khusyu` dalam shalat, karena tidak paham bacaan yang diucapkannya. Akhirnya, pikirannya jadi melayang-layang kemana-mana tak tentu rimba.

Lain halnya bila seseorang paham dan mengerti bacaannya, maka tingkat penghayatannya akan lebih maksimal. Orang yang mengerti bacaan yang diucapkan dalam shalat bisa saja menangis dalam shalatnya.

Hal itu sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW, dimana banyak disebutkan bahwa Rasulullah SAW sering shalat sambil menangis sehingga terdengar suara seperti air yang sedang mendidih. Kalau seorang tidak paham apa yang diucapkan tapi menangis dalam shalatnya, kira-kira apa yang ditangisinya?

Wallahu a'lam bish-shawab ...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Riwayah, Hadits Dirayah dan Cabang- cabang Ilmu Hadits

            1. Hadits Riwayah Kata riwayah artinya periwayatan atau cerita. Ilmu hadis riwayah, secara bahasa, berarti ilmu hadis yang berupa periwayatan. Para ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan ilmu hadis riwayah , namun yang paling terkenal di antara definisi-definisi tersebut adalah definisi Ibnu Al-Akhfani, yaitu , ilmu hadis riwayah adalah ilmu yang membahas ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan Nabi SAW, periwayatannya, pencatatannya, dan penelitian lafazh-lafazhnya. 1 Objek kajian ilmu hadits riwayah adalah segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi SAW, sahabat , dan tabi’in, yang meliputi: Cara periwayatannya, yakni cara penerimaan dan penyampaian hadis seorang periwayat (rawi) kepada periwayat lain; · Cara pemeliharaan, yakni penghafalan, penulisan, dan pembukuan hadits. Ilmu hadits riwayah bertujuan agar umat Islam menjadikan Nabi SAW sebagai suri teladan melalui pemah...

MAHKUM FIH dan MAHKUM ALAIH Makalah ini dibuat untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqh-Ushul-Fiqh

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Usul Fiqh  adalah suatu ilmu yang mengungkap tentang berbagai metode yang dipergunakan oleh para mujtahid dalam menggali dan menapak suatu hukum syari’at dari sumbernya yang telah dinashkan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Atas dasar nash syar’i para ulama mujtahid mengambil ‘illat (ketetapan) yang menjadi dasar penetapan “Hukum” dalam mencapai kemaslahatan yang menjadi tujuan utama adanya syari’at ini. Ushul Fiqh sebagai suatu ilmu dapat dipandang terdiri atas sekumpulan metodologi atau kaidah yang menjelaskan bagaimana para ulama mujtahid mengambil hukum dari dalil-dalil yang tertulis dalam al-Qur’an dan al-Sunnah B.      Rumusan Masalah 1.       Apa yang dimaksud dengan mahkum fih? 2.       Apa saja syarat-syaratnya? 3.       Apa yang dimaksud dengan mahkum alaih? 4.       Apa saja syarat-sya...

MAKALAH: SEJARAH PERKEMBANGAN SOSIOLOGI

BAB I PENDAHULUAN Pada saat sosiologi masih dianggap sebagai ilmu yang bernaung di dalam filsafat dan disebut dengan nama filsafat sosial, materi yang dibahas tidak dapat dikatakan sebagai ilmu sosiologi seperti yang dikenal sekarang. Sebab, pada saat itu materi filsafat sosial masih mengandung unsur etika membahas tentang bagaimana seharusnya masyarakat itu, sedangkan sosiologi yang berkembang saat ini merupakan ilmu yang membicarakan bagaimana kenyataan yang ada dalam masyarakat. Beberapa ilmuwan yang mengembangkan filsafat sosial diantaranya adalah Plato (429–347 SM) yang membahas unsur-unsur sosiologi tentang negara dan Aristoteles (384-322 SM) yang membahas unsur-unsur sosiologi dalam hubungannya dengan etika sosial , yakni bagaimana seharusnya tingkah laku manusia dalam berhubungan dengan sesama manusia ataupun dalam kehidupan sosialnya. Selain kedua ilmuwan itu, Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jaqu...