Langsung ke konten utama

Tujuh hamba yang akan dilindungi Allah pada hari kiamat nanti ::


"Rasulullah bersabda: ”Tujuh hamba yang akan dilindungi Allah pada hari kiamat nanti ::

1. Imam pemimpin yang adil.

2. Pemuda yang tumbuh dewasa yang hobinya beribadah pada Allah padahal disaat nafsunya bergejolak.

3. Hamba yang hatinya selalu terikat pada masjid, senangnya berjamaah dan beraktivitas ke masjid.

4. Dua orang yang saling mencintai karena Allah, berkumpul, berjumpa, bersahabat ka
rena Allah dan berpisah karena Allah pula.

5. Seorang hamba lelaki yang dirayu oleh seorang wanita yang mempunyai kedudukan dan kecantikan tetapi ia menolaknya seraya berkata ‘Aku takut kepada Allah"

6. Hamba yang bersedekah sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diperbuat oleh tangan kanannya, ikhlas karena Allah.

7. Hamba yang berdzikir dan berdoa kepada Allah dalam keheningan malam, dalam kesendiriannya, dalam muhasabah dirinya lalu ia menitikkan airmatanya.” (Tafsir hadist HR. Bukhari Muslim)..."

Ya Allah yang Menguasai langit bumi, jadikan kami diantara tujuh golangan hamba-hamba-Mu yang Kau lindungi kelak di akhirat...

Aamiin".

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Riwayah, Hadits Dirayah dan Cabang- cabang Ilmu Hadits

            1. Hadits Riwayah Kata riwayah artinya periwayatan atau cerita. Ilmu hadis riwayah, secara bahasa, berarti ilmu hadis yang berupa periwayatan. Para ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan ilmu hadis riwayah , namun yang paling terkenal di antara definisi-definisi tersebut adalah definisi Ibnu Al-Akhfani, yaitu , ilmu hadis riwayah adalah ilmu yang membahas ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan Nabi SAW, periwayatannya, pencatatannya, dan penelitian lafazh-lafazhnya. 1 Objek kajian ilmu hadits riwayah adalah segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi SAW, sahabat , dan tabi’in, yang meliputi: Cara periwayatannya, yakni cara penerimaan dan penyampaian hadis seorang periwayat (rawi) kepada periwayat lain; · Cara pemeliharaan, yakni penghafalan, penulisan, dan pembukuan hadits. Ilmu hadits riwayah bertujuan agar umat Islam menjadikan Nabi SAW sebagai suri teladan melalui pemah...

MAHKUM FIH dan MAHKUM ALAIH Makalah ini dibuat untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqh-Ushul-Fiqh

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Usul Fiqh  adalah suatu ilmu yang mengungkap tentang berbagai metode yang dipergunakan oleh para mujtahid dalam menggali dan menapak suatu hukum syari’at dari sumbernya yang telah dinashkan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Atas dasar nash syar’i para ulama mujtahid mengambil ‘illat (ketetapan) yang menjadi dasar penetapan “Hukum” dalam mencapai kemaslahatan yang menjadi tujuan utama adanya syari’at ini. Ushul Fiqh sebagai suatu ilmu dapat dipandang terdiri atas sekumpulan metodologi atau kaidah yang menjelaskan bagaimana para ulama mujtahid mengambil hukum dari dalil-dalil yang tertulis dalam al-Qur’an dan al-Sunnah B.      Rumusan Masalah 1.       Apa yang dimaksud dengan mahkum fih? 2.       Apa saja syarat-syaratnya? 3.       Apa yang dimaksud dengan mahkum alaih? 4.       Apa saja syarat-sya...

MAKALAH: SEJARAH PERKEMBANGAN SOSIOLOGI

BAB I PENDAHULUAN Pada saat sosiologi masih dianggap sebagai ilmu yang bernaung di dalam filsafat dan disebut dengan nama filsafat sosial, materi yang dibahas tidak dapat dikatakan sebagai ilmu sosiologi seperti yang dikenal sekarang. Sebab, pada saat itu materi filsafat sosial masih mengandung unsur etika membahas tentang bagaimana seharusnya masyarakat itu, sedangkan sosiologi yang berkembang saat ini merupakan ilmu yang membicarakan bagaimana kenyataan yang ada dalam masyarakat. Beberapa ilmuwan yang mengembangkan filsafat sosial diantaranya adalah Plato (429–347 SM) yang membahas unsur-unsur sosiologi tentang negara dan Aristoteles (384-322 SM) yang membahas unsur-unsur sosiologi dalam hubungannya dengan etika sosial , yakni bagaimana seharusnya tingkah laku manusia dalam berhubungan dengan sesama manusia ataupun dalam kehidupan sosialnya. Selain kedua ilmuwan itu, Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jaqu...