Langsung ke konten utama

PRINSIP PEGEMBANGAN MASYARAKAT

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam proses atau agenda pemberdayaan masyarakat, setidaknya Al Qur’an maupun hadits menunjukan beberapa prinsip yang harus ada dalam pemberdayaan masyarakat. Keempat prinsip tersebut adalah:

1. Partisipasi

2. Akuntabilitas dan Transparansi

3. Demokratis dan sensitive Gender, dan

4. Keberlanjutan

Namun dalam bagian ini akan dibahas hanya 2 prinsip yaitu: Partisipasi, Akuntabilitas dan Transparansi. Sudah dijelaskan dalam Alqur’an surat: Al Maidah 5:2, “ Dan tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” Ayat tersebut sebagai landasan secara teologis mengenai pentingnya partisipasi dari anggota masyarakat dalam pembangunan tersebut. Pembangunan sebagai usaha bernuansa kebajikan diperlukan kebersamaan, tolong-menolong dan keikutsertaan segenap komponen masyarakat.

B. Rumusan Masalah

1. Pengertian Partisipasi

2. Tipe dalam Partisipasi.

3. Tahap-Tahap Partisipasi.

4. Pengertian Akuntabilitas dan Transparansi.

5. Jenis-jenis Akuntabilitas.




BAB II

PEMBAHASAN


A. Pengertian Partisipasi

Partisipasi merupakan pilar penting menurut berbagai teori demokrasi dalam proses demokratisi. Bahwa demokrasi dibangun hanya dengan adanya partisipasi, yakni semua warga masyarakat memilki kesempatan yang sama untuk serta mendiskusikan masalah-masalahnya dan mengambil keputusan.

Sebenarnya partisipasi adalah suatu gejala demokrasi dimana orang diikut sertakan atau mereka benar-benar berpartisipasi dari mulai suatu perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring serta evaluasi program tersebut,[1]sehingga masyarakat memilki tanggung jawab yang besar karena sejak awal sudah terlibat dalam program tersebut.

Prinsip partisipasi penting diterapkan dalam pemberdayaan masyarakat, agar seluruh stakeholder yang terlibat dalam kegiatan dapat berkontribusi dan memilki tanggung jawab bersama untuk menyukseskannya.

Sanoff mengatakan bahwa tujuan utama dari partisipasi masyarakat adalah[2]:

1. Melibatkan masyarakat dalam mendesain proses pengambilan keputusan dan dapat meningkatkan kepercayaan diri mereka.

2. Menyalurkan masyarakat dalam meningkatkan mutu atau kualitas dari perencanaan tersebut untuk tujuan bersama.


B. Tipe Partisipasi

1).Partisipasi Pasif / manipulatif
2). Partisipasi Informatif
3). Partisipasi konsultatif

4). Partisipasi intensif

5). Partisipasi Fungsional

6). Partisipasi interaktif.
7). Self mobilization (mandiri)

C. Tahap-Tahap Partisipasi

1. Tahap Perencanaan

Partisipasi dalam tahap perencanaan merupakan tahapan yang paling tinggi tingkatannya diukur dari derajat keterlibatannya. Dalam tahap perencanaan, orang sekaligus diajak turut membuat keputusan yang mencakup merumusan tujuan, maksud dan target.

2. Tahap Pelaksanaan

Pada tahap ini , anggota masyarakat adalah ikut serta dalam pelaksanaan program yang telah direncanakan sebelumnya. Warga masyarakat aktif sebagai pelaksana maupun pemanfaat program.

3. Tahap Pelembagaan Program

Anggota masyarakat ikut serta merumuskan keberlanjutan programnya, agar mereka dapat berbuat, berkarya, dan bekerja bagi kesinambungan program itu.

4. Tahap Monitoring dan Evaluasi

Masyarakat ikut serta mengawasi pelaksanaan program agar program pemberdayaan tersebut dapat memiliki kinerja yang baik secara administratif maupun substantif.


D. Pengertian Akuntabilitas dan Transparansi

Akuntabilitas dimaknai sebagai pertanggung jawaban suatu lembaga kepada publik atsa keberhasilan maupun kegagalan melaksanaan misi atau tugas yang telah diembannya. Prinsip akuntabilitas menjadi penting dalam pemberdayaan masyarakat, hal ini dimaksudkan agar dampak dari kegiatan tersebut dapat dirasakan oleh mereka yang menjadi kelompok sasaran yang diberdayakan.


E. Jenis-jenis Akuntabilitas[3].

1. Akuntabilitas Politik Akuntabilitas politik adalah akuntabilitas administrasi publik dari lembaga eksekutif pemerintah, lembaga legislatif parlemen dan lembaga yudikatif kehakiman kepada publik .

2. Akuntabilitas administrasi Aturan dan norma internal serta beberapa komisi independen adalah mekanisme untuk menampung birokrasi dalam tanggung jawab administrasi pemerintah.


F. Transparansi

Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan, yakin informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai [4]. Transparansi berarti terbukanya akses bagi seluruh masyarakat terhadap semua informasi yang terkait dengan kegiatan.


1. Adapun mengenai tujuan dari akuntabilitas dan transparansi adalah:

a. Mencegah sejak dini mungkin akan terjadinya penyimpangan atau penyalahan prosedur dalam pelaksanaan.

b. Mendorong masyarakat belajar dalam sikap melenbagakan betanggungjawab.

c. Membangun kepercayaan semua pihak.

d. Agar program sesuai dengan norma, prinsip, dan nilai-nilai[5].


2. Prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengembangan masyarakat

a. Pengelola program wajib mengumumkan ke-publik mengenai prosesi dari perencanaan sampai evaluasi program, agar masyarakatdapat mengaksesnya untuk mengkritisi atau memberi saran.

b. Masyarakat perlu proaktif dalam mengawasi kinerja program, bersedia melakukan koreksi dan kritik agar program pemberdayaan ini memiliki kemanfaatan bagi peningkatan kesejahteraan wargannya.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan.

Pada dasarnya dalam pemberdayaan masyarakat membutuhkan prinsip, dimana prinsip itu sangat penting dalam pelaksanaannya. Prinsip tersebut diterapkan bertujuan, kegiatan atau program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan baik sesuai dengan norma-norma, nilai-nilai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.





[1]. http://id.wikipedia.org/wiki/Partisipasi
[2]. Henry Sanoff (2000). Community Particiption Method in Design and Planning. Toronto: John Wiley dan Sons Inc
[3]. http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntabilitas
[4]. Buku Pedoman Penguatan Pengamanan Program Pembangunan Daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional & Departemen Dalam Negeri. 2002. Hlm 18.
[5]. Departemen Pekerjaan Umum dan PNPM Mandiri Perkotaan, Transparansi dan Akuntabilitas. Modul Khusus Fasilitator. Pelatihan Dasar 3. Tahun 2008.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Riwayah, Hadits Dirayah dan Cabang- cabang Ilmu Hadits

            1. Hadits Riwayah Kata riwayah artinya periwayatan atau cerita. Ilmu hadis riwayah, secara bahasa, berarti ilmu hadis yang berupa periwayatan. Para ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan ilmu hadis riwayah , namun yang paling terkenal di antara definisi-definisi tersebut adalah definisi Ibnu Al-Akhfani, yaitu , ilmu hadis riwayah adalah ilmu yang membahas ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan Nabi SAW, periwayatannya, pencatatannya, dan penelitian lafazh-lafazhnya. 1 Objek kajian ilmu hadits riwayah adalah segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi SAW, sahabat , dan tabi’in, yang meliputi: Cara periwayatannya, yakni cara penerimaan dan penyampaian hadis seorang periwayat (rawi) kepada periwayat lain; · Cara pemeliharaan, yakni penghafalan, penulisan, dan pembukuan hadits. Ilmu hadits riwayah bertujuan agar umat Islam menjadikan Nabi SAW sebagai suri teladan melalui pemahaman terhadap riwayat yang berasal darinya dan mengam

MAHKUM FIH dan MAHKUM ALAIH Makalah ini dibuat untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqh-Ushul-Fiqh

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Usul Fiqh  adalah suatu ilmu yang mengungkap tentang berbagai metode yang dipergunakan oleh para mujtahid dalam menggali dan menapak suatu hukum syari’at dari sumbernya yang telah dinashkan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Atas dasar nash syar’i para ulama mujtahid mengambil ‘illat (ketetapan) yang menjadi dasar penetapan “Hukum” dalam mencapai kemaslahatan yang menjadi tujuan utama adanya syari’at ini. Ushul Fiqh sebagai suatu ilmu dapat dipandang terdiri atas sekumpulan metodologi atau kaidah yang menjelaskan bagaimana para ulama mujtahid mengambil hukum dari dalil-dalil yang tertulis dalam al-Qur’an dan al-Sunnah B.      Rumusan Masalah 1.       Apa yang dimaksud dengan mahkum fih? 2.       Apa saja syarat-syaratnya? 3.       Apa yang dimaksud dengan mahkum alaih? 4.       Apa saja syarat-syaratnya? 5.       Apa saja hal-hal yang menghalangi taklif  ( beban hukum) C.     Tujuan Untuk bahan materi mahasiswa yang membahas te

MAKALAH ILMU DAKWAH 2 Perkembangan Teori Keilmuan Dakwah dan Hubungannya dengan Ilmu Bantu

MAKALAH ILMU DAKWAH 2 Perkembangan Teori Keilmuan Dakwah dan Hubungannya dengan Ilmu Bantu Dibimbing oleh Ibu Kalsum Minangsih, MA. Disusun oleh Kelompok 2: JAINUN. NONI ( PMI 4/ 1112054000013 ) LILIS. OKVIYANI (PMI 4/ 1112054000002) FADEL MUHAMMAD ANUGRAH ( KPI 4/ 1112051000113 ) FAKULTAS ILMU DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI JURUSAN PENGEMBANGAN MASAYARAKAT ISLAM KATA PENGANTAR Puju syukur kami haturkan kehadirat allah SAW, karna berkat rahmat dan ridho-Nya kami dapat menyelesaikan makalah  Ilmu Dakwah  2 tepat pada waktu nya. Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Kalsum Minangsih , MA . S ebagai dosen pengampu Ilmu dakwah. Makalah ini berisi pembahasan tentang “Perkembangan Teori Keilmuan Dakwah serta Hubungannya dengan Ilmu Bantu”. Dimana ilmu-ilmu tersebut yang saling berkaitan satu sama lain. Kami menyadari penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karna itu kritik dan saran yang membangun sangat kami nantikan agar kami dapat le