BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Usul Fiqh adalah suatu ilmu yang mengungkap tentang berbagai metode yang dipergunakan oleh para mujtahid dalam menggali dan menapak suatu hukum syari’at dari sumbernya yang telah dinashkan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Atas dasar nash syar’i para ulama mujtahid mengambil ‘illat (ketetapan) yang menjadi dasar penetapan “Hukum” dalam mencapai kemaslahatan yang menjadi tujuan utama adanya syari’at ini. Ushul Fiqh sebagai suatu ilmu dapat dipandang terdiri atas sekumpulan metodologi atau kaidah yang menjelaskan bagaimana para ulama mujtahid mengambil hukum dari dalil-dalil yang tertulis dalam al-Qur’an dan al-Sunnah B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan mahkum fih? 2. Apa saja syarat-syaratnya? 3. Apa yang dimaksud dengan mahkum alaih? 4. Apa saja syarat-syaratnya? 5. Apa saja hal-hal yang menghalangi taklif ( beban hukum) C. Tujuan Untuk bahan materi mahasiswa yang membahas te
aku bukan manusia yang hebat,,